Bimtek Tata Cara Penilaian Aset Daerah juli
Presiden Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan praktik yang ada di pengelolaan BMN/D. Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur..
Beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah daerah meliputi; inventarisasi aset,legal audit, penilaian aset, pemanfaatan aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset. Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai teknik penilaian aset daerah maka kami akan melaksanakan Bimtek / Diklat Tata Cara Dan Teknik Penilaian Aset Daerah yang diselenggarakan pada:
BULAN JULI[table “7” not found /]
Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama di bulan dan Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, 2022, S/d 2023
dapat dilihat di www.jadwaldiklat.com Bimtek Keuangan / Diklat Keuangan / Kepegawaian ( JOGJA, BALI, BANDUNG, BATAM, JAKARTA, LOMBOK, MAKASSAR, MANADO, SURABAYA, MALANG ) dapat dilihat di Lokasi Pelatihan
Bimtek Tata Cara Penilaian Aset Daerah juli
Latar Belakang
Tujuan dilakukannya Penilaian Aset Daerah yaitu dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan dan pemindah tanganan barang milik daerah. Aset Pemerintah Daerah yang dinilai meliputi :
- Jalan, Irigasi dan Jaringan
- Tanah
- Peralatan dan Mesin
- Bangunan dan Gedung
- Aset Tetap Lainnya
- Konstruksi Dalam Pengerjaan
Manfaat dilakukannya penilaian aset daerah bagi Pemerintah Daerah :
- Dapat diperoleh informasi secara akurat yang berkaitan dengan aspek teknis aset, seperti lokasi, jenis, merk, tipe, jumlah, ukuran, kondisi dan kelengkapan data lainnya
- Dapat diketahui nilai ekonomis aset
- Pemerintah Daerah dapat menyusun neraca daerah yang merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kegiatan diatas akan diselenggarakan pada Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017 sampai 2018
Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017 sampai 2018
Daftarkan Segera Tempat Terbatas
Bimtek Tata Cara Penilaian Aset Daerah juli


