Bimtek Sistem Administrasi Perkantoran
Sesuai Dengan Pasal 1 Ayat 1 PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dijelaskan Bahwa apabila Pegawai Negeri Sipil tidak melakukan Kewajibannya dan melakukan Pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Peraturan Kedinasan maka PNS tersebut dapat dijatuhi Hukuman Disiplin. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan melaksanakan Bimtek SISTEM ADMINISTRASI PERKANTORAN Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah yang akan diselenggarakan pada:
BULAN JUNI[table “6” not found /]
Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama di bulan dan Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, 2022 S/D 2023 dapat dilihat di www.jadwaldiklat.com
Bimtek Keuangan / Diklat Keuangan / Kepegawaian ( JOGJA, BALI, BANDUNG, BATAM, JAKARTA, LOMBOK, MAKASSAR, MANADO, SURABAYA, MALANG ) dapat dilihat di Lokasi Pelatihan
Bimtek Strategi Pencapaian Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Daerah
Bimtek Sistem Administrasi Perkantoran


