Bimtek Pedoman Pemungutan PPh Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah
Dalam rangka kepastian hukum dalam pemungutan PPh pasal 22 bagi Bendahara pemerintah dan BUMN, pemerintah menerbitkan PMK-175/PMK.011/2013. PMK tersebut menjadi pedoman baru bagi bendahara pemerintah dan BUMN dalam melaksanakan pemungutan PPH pasal 22 yang diberlakukan mulai 5 Januari 2014. Terkait pemotongan dan PPh pasal 21 pemerintah menerbitkan PER-14/PJ/2013 yang harus diberlakukan bendahara pemerintah dan BUMN mulai tanggal 1 Februari 2014.
Untuk memberikan bimbingan dalam mengoperasikan aplikasi tersebut kepada bendahara pemerintah dan BUMN maka kami Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) mengundang Bapak/Ibu dari lingkungan pemerintah pusat maupun daerah untuk mengikuti bimbingan teknis mengenai “PEDOMAN PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 BAGI BENDAHARA PEMERINTAH DAN BUMN BERDASARKAN PMK 175/PMK.011/2013 BERLAKU MULAI 5 JANUARI 2014 DAN PEDOMAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 BERDASARKAN PERDIRJEN PAJAK NOMOR 14/PJ/2013 YANG HARUS DILAKSANAKAN BENDAHARA MULAI 1 FEBRUARI 2014”, yang akan diselenggarakan pada:
BULAN MEI[table “5” not found /]
Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama di bulan dan Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, 2022 S/D 2023 dapat dilihat di www.jadwaldiklat.com
Bimtek Keuangan / Diklat Keuangan / Kepegawaian ( JOGJA, BALI, BANDUNG, BATAM, JAKARTA, LOMBOK, MAKASSAR, MANADO, SURABAYA, MALANG ) dapat dilihat di Lokasi Pelatihan
Bimtek Pedoman Pemungutan PPh Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah


