Bimtek Mekanisme Pendataan dan Penilaian PBB Perkotaan dan Pedesaan agustus
PBB kepanjangan dari Pajak Bumi Bangunan adalah pajak kebendaan atas bumi dan bangunan. Yang dikenakan terhadap subjek pajak adalah orang pribadi atau badan secara nyata:
- mempunyai hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi,
- memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Proses Bisnis Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan diantaranya ada Pendataan dan Penilaian, Penetapan, Pembayaran dan penagihan dan Pelayanan. Berkaitan dengan hal tersebut maka Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis atau Diklat Nasional yaitu Bimtek Perpajakan mengenai Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Banguna Perkotaan dan Pedesaan, yang akan diselenggarakan pada jadwal berikut dibawah ini:
BULAN AGUSTUS[table “8” not found /]
Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama di bulan dan Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, 2022 S/D 2023 dapat dilihat di www.jadwaldiklat.com
Bimtek Keuangan / Diklat Keuangan / Kepegawaian ( JOGJA, BALI, BANDUNG, BATAM, JAKARTA, LOMBOK, MAKASSAR, MANADO, SURABAYA, MALANG ) dapat dilihat di Lokasi Pelatihan
Bimtek Mekanisme Pendataan dan Penilaian PBB Perkotaan dan Pedesaan agustus


