Bimtek Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah juni
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara yang dipungut berdasarkan Undang-Undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Pajak Bendahara Pemerintah adalah pajak yang dipotong dan dipungut oleh bendahara intansi pemerintah dari transaksi belanja barang/modal, jasa serta belanja pegawai yang sumber dananya berasal dari dana APBN dan APBD.
Seperti yang kita ketahui, ada dua sistem pemungutan pajak:
- Indonesia menganut self assessment system, dimana kewajiban pajak ditunaikan sendiri oleh wajib pajak pada akhir periode pajaknya.
- Dalam tahun berjalan terdapat pelunasan pajak yang menggunakan tangan pihak ketiga (with holding system), dimana:
- wajib pajak berposisi pasif
- pihak ketiga berposisi aktif mengeksekusi kewajiban pajaknya
- pemotongan/ pemungutan pajak yang dilakukan tidak bersifat final dan dapat dikreditkan pada perhitungan akhir tahun
- bendahara pemerintah merupakan salah satu pihak yang ditunjuk sebagai pihak ketiga
Bekaitan dengan hal tersebut, maka Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis atau Diklat Nasional dengan tema Bimtek Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah yang akan dilaksanakan pada:
BULAN JUNI[table “6” not found /]
Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama di bulan dan Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, 2022, S/d 2023
dapat dilihat di www.jadwaldiklat.com Bimtek Keuangan / Diklat Keuangan / Kepegawaian ( JOGJA, BALI, BANDUNG, BATAM, JAKARTA, LOMBOK, MAKASSAR, MANADO, SURABAYA, MALANG ) dapat dilihat di Lokasi Pelatihan
Bimtek Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah juni


