Bimtek Penyusunan Renstra, Renja dan Indikator Kinerja OPD Sebagai Penguatan Kapasitas Kinerja OPD
Perencanaan pembangunan daerah dimaksudkan untuk menetapkan arah kebijakan pembangunan yang dapat merespon kebutuhan masyarakat. Arah kebijakan daerah tersebut dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan dengan mencermati dinamikan pertumubuhan ekonomi daerah. Berdasarkan undang–undang 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Dalam pelaksanaan pembangunan, untuk menjamin terlaksananya pembangunan sesuai rencana dengan melakukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan OPD , kemudian di terjemahkan lebih spesifik lagi dalam Rencana Kerja (Renja) tahunan OPD. Hal ini sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang mewajibkan setiap OPD membuat dan memiliki Rencana Kerja (Renja) OPD, yang disusun dengan berpedoman kepada Renstra OPD dan mengacu kepada RKPD. Dokumen Renja OPD pada dasarnya merupakan suatu proses pemikiran strategis untuk menyikapi isu-isu yang berkembang dan mengimplementasikannya dalam program dan kegiatan OPD. Kualitas dokumen Renja sangat ditentukan oleh kualitas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga penyusunan Renja OPD sangat ditentukan oleh kemampuan OPD dalam menyusun, mengorganisasikan, mengimplementasikan, mengendalikan dan mengevaluasi capaian program dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi OPD.
Tahapan persiapan meliputi pembentukan tim penyusun RKPD dan Renja OPD, orientasi mengenai RKPD dan Renja OPD, penyusunan agenda kerja, serta penyiapan data dan informasi. Penyusunan rancangan Renja OPD merupakan tahap awal yang harus dilakukan sebelum disempurnakan menjadi dokumen. Dalam prosesnya, penyusunan rancangan Renja OPD mengacu pada kerangka arahan yang dirumuskan dalam rangcangan awal RKPD. Oleh karena itu penyusunan rancangan Renja OPD dapat dikerjakan secara simultan/paralel dengan penyusunan rangcangan awal RKPD, dengan fokus melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap kondisi eksisting OPD, evaluasi pelaksanaan Renja OPD tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi kinerja terhadap pencapaian Renstra OPD.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) mengadakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema : Bimtek Penyusunan Renstra, Renja dan Indikator Kinerja OPD Sebagai Penguatan Kapasitas Kinerja OPD. Yang Akan diselenggarakan Pada :
Jadwal Bimtek
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
Promo Bimtek dan Diklat
1. City Tour Peserta (Peserta Wajib Konfirmasi)
2. Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, (Syarat & Ketentuan Berlaku)
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
Telp.: 021-2244.3223
Hp.: 0823-9026-3303 & 081314851994
WA: 0823-9026-3303
Email : arghathapontah@yahoo.com

 |