Bimtek (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.
Untuk itu, PP ini juga mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk menjadi PPPK, PP 49/2018 ini menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah maka kami dari PUSDIKLAT PEMENDAGRI, mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti “Bimtek (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)”, Yang akan terselenggara :
Jadwal Bimtek
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Juli 2025 |
|
10 - 11 Juli 2025 | |
18 - 19 Juli 2025 | |
24 - 25 Juli 2025 | |
29 - 30 Juli 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
01 - 02 Agustus 2025 |
|
07 - 08 Agustus 2025 | |
13 - 14 Agustus 2025 | |
21 - 22 Agustus 2025 | |
28 - 29 Agustus 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
01 - 02 September 2025 |
|
08 - 09 September 2025 | |
11 - 12 September 2025 | |
16 - 17 September 2025 | |
25 - 26 September 2025 | |
29 - 30 September 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 - 08 Oktober 2025 |
|
15 - 16 Oktober 2025 | |
23 - 24 Oktober 2025 | |
29 - 30 Oktober 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
06 - 07 November 2025 |
|
14 - 15 November 2025 | |
19 - 20 November 2025 | |
28 - 29 November 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Desember 2025 |
|
10 - 11 Desember 2025 | |
15 - 16 Desember 2025 | |
22 - 23 Desember 2025 | |
29 - 30 Desember 2025 |
Ass, pak saya mau mendaptar menjadi jf dalam pppk