Bimtek Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bagian terpenting dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Berbagai kasus korupsi dan penyimpangan APBD terjadi pada tahap pelaksanaan ini. Di sisi lain, kualitas pelaksanaan kebijakan keuangan dan APBD menjadi patokan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.
Pada tataran teknis, aparatur daerah yang menjadi bendahara pengeluaran, PPK-SKPD dan PPTK, harus dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman pelaksanaan perjalan dinas. Dalam hal ini, beberapa peraturan telah dikeluarkan oleh Pemerintah, di antaranya: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (sudah diubah beberapa kali) dan PMK Nomor 97/PMK.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Sementara Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11/2011 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Terakhir , Presiden RI mensikapi tentang perjalanan dinas dalam negeri ini dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang didalamnya terdapat hal yang harus dijadikan pedoman dalam pelaksanaan perjalanan dinas baik yang sumber dananya dari APBN maupun dari APBD.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami akan mengadakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema : Bimtek Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, yang akan diselenggarakan pada :
Jadwal Bimtek
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta/OPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 3.500.000,- (Tanpa Penginapan) / Peserta
Rp. 4.500.000,- (Menginap di Hotel) / Peserta
Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Belajar sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
Promo Bimtek dan Diklat
1. Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
2. Syarat & Ketentuan Berlaku
3. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, (Syarat & Ketentuan Berlaku)
4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
5. Jadwal, waktu, harga, materi pokok/pembahasan, gambaran agenda kegiatan, susunan bahasan materi, lama JP, Fasilitas dan tempat pelaksanaan pelatihan sewaktu – waktu dapat berubah
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
Hp.: 0823-9026-3303
WA: 0823-9026-3303
Email : akunkontakarif@gmail.com

 |
|