Bimtek Mekanisme Proses Akreditasi Puskesmas dan Rumah Sakit oktober
Dalam rangka membantu rumah sakit meningkatkan keterampilan dan kualifikasi staf dalam rekruitmen, evaluasi dan penugasan staf, di samping itu Peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) nomor 75 tahun 2014 tentang standardisasi puskesmas sebagai layanan kesehatan primer. Sedangkan bagi rumah sakit, akreditasi ini merupakan penilaian lanjutan yang juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi standar rumah sakit. Dari level terendah yakni pratama, berlanjut ke madya, lalu utama, dan yang tertinggi adalah paripurna.
Agar puskesmas dan rumah sakit sesuai dengan standar. Apabila akreditasi sudah diselenggarakan, untuk puskesmas dan rumah sakit yang masih kurang memenuhi standar, yang harus memenuhi kekurangan tersebut adalah Dinkes kabupaten/kota masing-masing. Sehubungan dengan hal tersebut, kami dari Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan mengadakan Bimbingan Teknis atau Diklat Nasional dengan tema: MEKANISME PROSES AKREDITASI PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT SERTA PENERAPAN PUSKESMAS MENJADI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) pada:
BULAN NOVEMBER[table “11” not found /]
Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama di bulan dan Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, 2022, S/d 2023
dapat dilihat di www.jadwaldiklat.com Bimtek Keuangan / Diklat Keuangan / Kepegawaian ( JOGJA, BALI, BANDUNG, BATAM, JAKARTA, LOMBOK, MAKASSAR, MANADO, SURABAYA, MALANG ) dapat dilihat di Lokasi Pelatihan
Bimtek Mekanisme Proses Akreditasi Puskesmas dan Rumah Sakit


