BIMTEK ASET DAERAH DESEMBER

BIMTEK ASET DAERAH

Presiden Republik Indonesia (RI) menetapkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan praktik yang ada di pengelolaan BMN/D. Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur.

Beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah daerah meliputi; inventarisasi aset,legal audit, penilaian aset, penghapusan aset, pemanfaatan aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai tata cara penghapusan aset daerah maka Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan melaksanakan Bimtek Pengelolaan Aset Daerah  Yang pãda diselenggarakan pada:

BULAN DESEMBER

Jadwal Bimtek

TanggalTempat Pelaksanaan
02 - 03 Juli 2025

  • Hotel Ibis Styles Gajah Mada Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Grand Antares Medan

  • Hotel Whizz Prime Manado

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Maxone Balikpapan

  • Hotel Diamond / Horison Samarinda

  • Hotel Aston Banua / Fave Banjarmasin

  • Hotel The 101 / Maxone Malang

  • Hotel Ibis Padang

  • Hotel Whizz Prime Lampung

  • Hotel The 101 Palembang

  • Hotel Santika Bengkulu


10 - 11 Juli 2025
18 - 19 Juli 2025
24 - 25 Juli 2025
29 - 30 Juli 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
01 - 02 Agustus 2025

  • Hotel Ibis Styles Gajah Mada Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Grand Antares Medan

  • Hotel Whizz Prime Manado

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Maxone Balikpapan

  • Hotel Diamond / Horison Samarinda

  • Hotel Aston Banua / Fave Banjarmasin

  • Hotel The 101 / Maxone Malang

  • Hotel Ibis Padang

  • Hotel Whizz Prime Lampung

  • Hotel The 101 Palembang

  • Hotel Santika Bengkulu


07 - 08 Agustus 2025
13 - 14 Agustus 2025
21 - 22 Agustus 2025
28 - 29 Agustus 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
01 - 02 September 2025

  • Hotel Ibis Styles Gajah Mada Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Grand Antares Medan

  • Hotel Whizz Prime Manado

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Maxone Balikpapan

  • Hotel Diamond / Horison Samarinda

  • Hotel Aston Banua / Fave Banjarmasin

  • Hotel The 101 / Maxone Malang

  • Hotel Ibis Padang

  • Hotel Whizz Prime Lampung

  • Hotel The 101 Palembang

  • Hotel Santika Bengkulu



08 - 09 September 2025
11 - 12 September 2025
16 - 17 September 2025
25 - 26 September 2025
29 - 30 September 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
07 - 08 Oktober 2025

  • Hotel Ibis Styles Gajah Mada Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Grand Antares Medan

  • Hotel Whizz Prime Manado

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Maxone Balikpapan

  • Hotel Diamond / Horison Samarinda

  • Hotel Aston Banua / Fave Banjarmasin

  • Hotel The 101 / Maxone Malang

  • Hotel Ibis Padang

  • Hotel Whizz Prime Lampung

  • Hotel The 101 Palembang

  • Hotel Santika Bengkulu


15 - 16 Oktober 2025
23 - 24 Oktober 2025
29 - 30 Oktober 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
06 - 07 November 2025

  • Hotel Ibis Styles Gajah Mada Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Grand Antares Medan

  • Hotel Whizz Prime Manado

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Maxone Balikpapan

  • Hotel Diamond / Horison Samarinda

  • Hotel Aston Banua / Fave Banjarmasin

  • Hotel The 101 / Maxone Malang

  • Hotel Ibis Padang

  • Hotel Whizz Prime Lampung

  • Hotel The 101 Palembang

  • Hotel Santika Bengkulu


14 - 15 November 2025
19 - 20 November 2025
28 - 29 November 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
04 - 05 Desember 2025

  • Hotel Ibis Styles Gajah Mada Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Grand Antares Medan

  • Hotel Whizz Prime Manado

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Maxone Balikpapan

  • Hotel Diamond / Horison Samarinda

  • Hotel Aston Banua / Fave Banjarmasin

  • Hotel The 101 / Maxone Malang

  • Hotel Ibis Padang

  • Hotel Whizz Prime Lampung

  • Hotel The 101 Palembang

  • Hotel Santika Bengkulu



10 - 11 Desember 2025
15 - 16 Desember 2025
22 - 23 Desember 2025
29 - 30 Desember 2025
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta 


Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Seminar Kit serta Tas;
4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3

Promo Bimtek dan Diklat
1. City Tour Peserta (Peserta Wajib Konfirmasi)
2. Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
3. Syarat & Ketentuan Berlaku
4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, (Syarat & Ketentuan Berlaku)
5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
Telp.: 021-2244.3223
Hp.: 0823-9026-3303 & 081314851994
WA: 0823-9026-3303
Email : arghathapontah@yahoo.com

telephone arief mtc indonesia
whatsapp arief mtc indonesia

Informasi Jadwal Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama di bulan dan Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, 2022, S/d 2023
dapat dilihat di www.jadwaldiklat.com Bimtek Keuangan / Diklat Keuangan / Kepegawaian ( JOGJA, BALI, BANDUNG, BATAM, JAKARTA, LOMBOK, MAKASSAR, MANADO, SURABAYA, MALANG ) dapat dilihat di Lokasi Pelatihan

Kerangka Acuan

Pengertian Pentingnya Penatausahaan Barang Milik Daerah
Istilah Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Daerah sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 58  Tahun 2005 sering kali digunakan bergantian dengan istilah lain yaitu kekayaan daerah atau barang milik daerah. Dengan demikian barang milik daerah atau aset daerah atau kekayaan daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Barang Milik Daerah (BMD) atau aset Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan di daerah.  PAD ( Pendapatan Asli Daerah) salah satunya berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
Penerimaan hasil penjualan kekayaan (aset) daerah yang dipisahkan dapat berupa penjualan  perusahaan Milik Daerah (BUMD), penjualan aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah. Oleh karena barang milik daerah atau aset daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan  manfaat  yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.

Bimtek Pengelolaan Aset Daerah

Landasan Hukum Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD)
Pedoman Penatausahaan Barang Milik Daerah, perlu disempurnakan. Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar, yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan peraturan-peraturan sebagai berikut :
– Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah.
Dalam Peraturan pemerintah ini diatur pejabat yang melakukan pengelolaan barang milik Negara/Daerah. Dalam pengelolaan milik Negara, menteri keuangan adalah pengelola barang, menteri/pimpinan lembaga adalah pengguna barang, dan kepala kantor satuan kerja adalah kuasa pengguna barang. Sedangkan dalam pengelolaan barang milik daerah, gubernur/bupati/walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, sekretaris daerah adalah pengelola barang, dan kepala satuan kerja perangkat daerah adalah pengguna barang.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan milik daerah. Pembantu pengelola barang milik daerah disebut pembantu pengelola adalah pejabat yang bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, agar pelaksanaan pengelolaan asset daerah dapat dilakukan dengan baik dan benar sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi pengelola asset daerah hendaknya berpegang teguh pada asas- asas sebagai berikut :
Fungsional
Setiap pengambilan keputusan dalam rangka pengelolaan BMN/D harus dilakukan sesuai fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing
Kepastian Hukum
Pengelolaan BMN/D harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
Transparansi
Penyelenggaraan pengelolaan BMN/D harus trasparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh hak informasi
Efisiensi
Arah pengelolaan BMN/D agar sesuai batasan standar kebutuhan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tupoksi secara optimal
Akuntabilitas
Setiap kegiatan pengelolaan BMN/D harus dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholder/rakyat
Kepastian Nilai
Pengelolaan BMN/D harus didukung adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindah tanganan BMN/D serta penyusunan neraca pemerintah.
Selanjutnya dikemukakan bahwa maksud dikeluarkannya pedoman teknis tersebut adalah untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan barang daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bimtek Pengelolaan Aset Daerah

Pentingnya pengelolaan barang milik daerah agar dapat diketahui kejelasan status kepemilikan BMD, inventarisasi kekayaan daerah dan masa pakai BMD, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan untuk peningkatan PAD, antisipasi kondisi BMD dalam fungsi pelayanan publik, pengamanan barang daerah, dasar penyusunan neraca, serta kewajiban untuk melaporkan kondisi dan nilai BMD secara berkala.

Manfaat pengelolaan Barang Milik Daerah adalah guna meningkatkan pengurusan dan akuntabilitas, meningkatkan manajemen layanan, meningkatkan manajemen resiko yaitu menganalisis kemungkinan dan konsekuensi dari kegagalan aset dan meningkatkan efisiensi keuangan.

Info Bimtek Aset daerah :

  1. Bimtek Sistem Manajemen Perencanaan serta Sosialisasi Pengguna Barang dan Persiapan Rekonsiliasi BMN
  2. Bimtek Mengenai Strategi Mengahadapi Audit BPK Terkait Barang & Aset Daerah
  3. Bimtek Akuntansi Penyusunan Aset Tetap
  4. Bimtek Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara (BMN/D)
  5. Bimtek Sistem Informasi Manajemen Barang Dan Aset Daerah
  6. Bimtek Tata Cara Penilaian Aset Daerah
  7. Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset
  8. Bimtek Pengelolaan Aset Daerah

 

BIMTEK ASET DAERAH

 

Updated: —

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *